Hubungan kerja sudah diatur oleh pemerintah dengan beberapa peraturan yang sudah dibuat, dan itu termasuk UU 13/2003 yang membahas mengenai ketenagakerjaan. Walaupun ada itu tetapi perusahaan tetap mempunyai mekanisme tersendiri untuk menafsirkan dan mengimplementasikan aturan perundangan yang ada di dalam perusahaan mereka masing-masing, dan hal ini berlaku untuk pemberian sanksi perusahaan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran.
1. Peringatan Tertulis
Atau lebih dikenal dengan Surat Peringatan (SP). SP ini diberikan pada karyawan yang melakukan kesalahan ringan. Tercantum dalam pasal 161 dari UU ketenagakerjaan. Untuk cara pemberian SP itu berurutan dan masing-masing SP memiliki masa berlaku 6 bulan. Jika dalam 6 bulan karyawan melakukan kesalahan lagi maka akan mendapatkan SP2, SP3, kemudian surat peringatan akhir, yang mengakibatkan PHK. Pelanggaran yang dilakukan oleh seorang karyawan juga berbeda-beda kategori, ada pelanggaran yang sangat berat yang dapat menyebabkan pemecatan langsung, contohnya pelanggaran korupsi. Kategori pelanggaran sendiri diatur melalui peraturan internal dari perusahaan.
2. Pencabutan Tunjangan
Sanksi ini biasanya diberikan jika karyawan penerima tunjangan tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh karyawan dan perusahaan. Mengenai mekanisme sanksi pun diatur di dalam peraturan perusahaan. Sanksi ini berarti karyawan tersebut tak akan mendapatkan fasilitas penunjang lagi, contohnya rumah, mobil, dan lain-lain. Dikarenakan karyawan yang bersangkutan tak dapat memenuhi kewajiban mereka, atau karena karyawan itu menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki.
3. Demosi
Nama lainnya adalah penurunan jabatan. Demosi adalah salah satu jenis sanksi yang diberikan perusahaan pada karyawan yang perusahaan anggap melanggar kebijakan. Umumnya demosi dilakukan sesudah perusahaan mengkaji dengan teliti, serta memiliki dasar atau bukti kuat bahwa karyawan yang bersangkutan memang sudah harus diturunkan jabatannya (Didemosikan) Aturan demosi ini tak tertulis di UU ketenagakerjaan, karena itu mengenai mekanisme maupun tata cara demosi diatur oleh peraturan perusahaan, sehingga bisa berbeda-beda aturannya antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya.
Anda juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tersebut bagi perusahaan keluarga. Khususnya jika Anda bingung hendak memberikan hukuman apa yang cocok bagi pelanggar aturan perusahaan.
4. Mutasi
Sanksi yang keempat ini yakni memindahkan karyawan ke tugas dan jabatan yang berbeda. Mutasi bisa dilakukan di dalam perusahaan maupun dikirim ke cabang perusahaan yang lain. Di sini mutasi tidak selalu berupa sanksi, tetapi bisa juga bersifat promosi, namun juga ada yang berupa punishment, jadi karyawan dihukum dimutasi ke tempat baru dengan fasilitas dan gaji yang lebih rendah dari cabang perusahaan sebelumnya. Umumnya perusahaan dapat memberikan sanksi mutasi jika karyawan dianggap masih dapat memberikan profit bagi perusahaan, atau karyawan masih berjasa bagi perusahaan, namun sudah melakukan pelanggaran. Penjelasan mengenai mutasi tidak terdapat di dalam peraturan pemerintah.
5. Diberhentikan Tidak Hormat
PHK dengan tidak hormat tidak ada dalam UU ketenagakerjaan, tetapi hanya PHK. Sanksi PHK bisa diberikan jika kesalahan yang dilakukan oleh karyawan sangat berat. Di mana pelanggaran karyawan mengakibatkan perusahaan rugi banyak secara finansial, rahasia perusahaan terbuka, dan kredibilitas perusahaan yang hancur. Contohnya karyawan dapat diberikan skorsing dahulu, demi mencegah karyawan bersangkutan merusak alat kerja kantor dan mempengaruhi karyawan lain yang masih bekerja. Apabila karyawan diberikan sanksi PHK karena melakukan kesalahan yang berat, karyawan diberikan kompensasi karena PHK tersebut, berupa uang penggantian hak karyawan dan hal ini sudah diatur di UU ketenagakerjaan pasal 158, antara lain ongkos pulang, cuti tahunan yang belum gugur dan masih belum diambil, penggantian perumahan, pengobatan, perawatan dengan jumlah 15% dari pesangon untuk yang memenuhi syarat. Pasang iklan di sini 2